Ikan Aligator (Atractosteus spatula)

Mengenal ikan Aligator, kenapa ikan alligator di larang untuk mengeluarkan, dan atau memelihara ikan alligator? Karen ikan ini merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumberdaya ikan dan atau lingkungan sumberdaya ikan didalam maupun di luar WPPRI. Alligator merupakan satu dari sekian spesies ikan air tawar berukuran besar di Amerika Utara. Bentuk badannya mirip torpedo, giginya tajam, dan moncongnya lebar. Jika sudah dewasa, ukurannya bisa mencapai antara 1,5-1,8 meter dan beratnya sekitar 68 kg atau lebih. Fakta Unik dibalik ikan alligator, dari penampilannya saja, ikan ini memang sudah unik dan menarik. Demikian juga dengan beberapa faktanya di bawah ini: Fosil Hidup Ikan Aligator gar kerap disebut sebagai fosil hidup. Artinya, ikan ini masih mirip dengan fosilnya sendiri yang sudah berusia jutaan tahun lalu. Euryhaline Ikan ini merupakan organisme yang lihai menyesuaikan diri dengan kadar salinitas. Kemampuan ini sangat membantu ikan ketika berburu makanan di air tawar dan asin sekaligus. Kemampuan Menelan Ketika sibuk mencari makanan, mereka sering memasuki area perairan yang tenang dan agak suram. Biasanya kawasan ini miskin oksigen. Namun untungnya ikan ini sudah bisa beradaptasi. Mereka tinggal menelan udara ekstra yang didapat dari permukaan. Swim Bladder Begitu menelan atau meneguk udara dari permukaan, hasilnya tidak langsung sampai ke paru-paru, melainkan ke bagian swim bladder atau semacam kantung renang. Fungsinya mirip paru-paru. Selain itu, bagian ini juga menyokong ikan agar bisa mengatur daya apung. Ikan ini lebih betah di perairan yang bergerak lambat. Sebab mereka bisa bertahan dengan kondisi kadar oksigen yang rendah. Mereka bisa hidup di waduk, danau, teluk, kolam, rawa-rawa, atau sungai dengan aliran lambat. Hebatnya, mereka bisa menyesuaikan diri di dalam air tawar dan asin sekaligus. Hewan ini tidak direkomendasikan sebagai peliharaan, mengingat ukurannya yang raksasa. Anda tentu akan kerepotan menyediakan akuariumnya. Belum lagi dengan perawatannya yang mesti ekstra. Dan berdasarkan Undang Undang Pasal 45 Tahun 2009 Pasal 16 Ayat 1, apabila kita mengeluarkan, membeli dan membudidayakan ikan alligator dapat Dipidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
" Layanan Perikanan Masyarakat Deli Serdang Maju Sejahtera"